Obat Penggugur Kandugan Selain Cytotec Yang Sangat Efektif – Obat penggugur selain cytotec dengan Obat Cytotec Asli Misoprostol 200mcg (Mikrogram)
buatan Pfizer Usa sangat efektif dan efektif sebagai Obat Aborsi Ampuh dengan Cara Aborsi
itu sendiri, jadi bagi anda yang ingin melakukan aborsi ataupun menggugurkan kandungan
tanpa sepengetahuan orang tersebut. Obat ini bisa menjadi solusi terakhir Anda. baca juga
artikel kami tentang Obat Aborsi
Konsultasi Klik https://api.whatsapp.com/send?phone=6281911231551
Obat penggugur selain cytotec merupakan cara efektif bagi pasangan suami istri yang tidak
ingin memiliki anak karena faktor ekonomi dan pekerjaan, oleh karena itu obat sitotek asli
Pfizer sangat membantu Anda untuk menggugurkan janin atau menggugurkan kandungan.
Kami sebagai toko online menyediakan berbagai macam obat untuk kehidupan intim anda,
salah satunya adalah obat Cytotec original, obat larut bulan, obat aborsi bahan alami dan obat
pelepas janin. Manakah dari obat yang kami jual yang cukup efektif dan efektif sebagai obat
aborsi yang aman atau obat pereda haid.
Obat penggugur selain cytotec yang kami sediakan memiliki tingkat keberhasilan 98,5%.
jika digunakan dengan cara yang benar atau cara minum yang sesuai dengan aturan minum
obat cytotec yang telah kami informasikan di website ini.
Obat Cytotec Asli di produksi dari Searle Pfizer Usa dengan 1 tablet cytotec mengandung
200mcg Misoprostol, Obat Cytotec Misoprostol ini telah memiliki izin edar oleh FDA
(BPOM nya Amerika Serikat). Jadi, obat cytotec asli misoprostol ini aman untuk anda
gunakan sebagai Obat Aborsi Ampuh serta tanpa efek samping bagi si pengguna obat cytotec
tersebut.
Beberapa waktu lalu, polisi menggerebek klinik aborsi ilegal yang ada di Jalan Paseban Raya,
Jakarta Pusat. Klinik tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
Menurut penelitian Guttmacher Institute organisasi riset dan kebijakan yang berkonsentrasi
dalam hak seksual dan reproduksi, berpusat di Amerika Serikat—setiap tahun di Indonesia
berjuta-juta perempuan mengalami kehamilan yang tak direncanakan.
Sebagian besar dari mereka, memilih mengakhiri kehamilan itu. Pada 2000, masih menurut
riset Guttmacher Institute, di Indonesia diperkirakan sekitar dua juta aborsi terjadi.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, pada
2019 kekerasan seksual di ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau relasi personal,
terlapor enam kasus aborsi.
Guttmacher Institute melaporkan, sebagian besar perempuan yang melakukan aborsi di klinik
atau rumah sakit cenderung sudah menikah dan berpendidikan.
Di dalam riset teranyar, ditemukan 54% pelaku aborsi adalah lulusan sekolah menengah dan
21% dari mereka adalah lulusan universitas. Sebanyak 87% dari pelaku aborsi yang tinggal di
kota, berstatus sudah menikah.
Sebagian besar pelaku aborsi berusia lebih dari 20 tahun, 37% berusia lebih dari 30 tahun.
Nyaris separuhnya sudah punya paling sedikit dua anak.
Akibat aborsi tidak aman
Salah satu klinik praktik aborsi di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat yang dihubungi
reporter Alinea.id mengaku setiap hari selalu ada pasien yang menginginkan pengguguran
kandungan.
Menurut salah seorang dari klinik itu, proses aborsi hanya berlangsung lima menit, dengan
biaya yang bervariasi. Namun, ia tidak merinci metode aborsi yang digunakan.
Masalahnya, terkadang terjadi praktik aborsi yang tidak aman. Koordinator Nasio
nal Hak
Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perkumpulan Kelaurga Berencana Indonesia (PKBI)
Pusat Heny Widyaningrum mengatakan, klinik yang tidak mengantongi izin secara otomatis
memberikan layanan praktik aborsi ilegal yang tidak aman.
Dokter kandungan dari RS Mitra Keluarga Waru, Sidoarjo, Jawa Timur Eston Aryawan
Hadibrata mengungkapkan, praktik aborsi yang tidak aman berbahaya bagi kesehatan
perempuan karena bisa menyebabkan robekan dan infeksi kandungan.
Eston mengatakan, metode kuretase untuk menggugurkan kandungan, berbahaya jika tak
dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang dan tidak ada indikasi medis.
Menurut riset Guttmacher Institute, pemilihan perempuan untuk aborsi yang digunakan
bervariasi, tergantung tempat tinggal. Rumah sakit dan staf pelayanan alat kontrasepsi, dokter
spesialis kandungan, dan bidan melakukan sekitar 85% aborsi di tempat layanan kesehatan di
kota. Sementara dukun bersalin melakukan sekitar 15% aborsi.
Secara umum, nyaris setengah dari semua perempuan yang melakukan aborsi di Indonesia
pergi ke dukun bersalin, dukun tradisional, atau ahli pijat.
Guttmacher Institute menyebut, perempuan yang melakukan aborsi di klinik, hanya 38%
yang melaporkan bahwa prosedur yang digunakan adalah aspirasi vakum. Metode aborsi ini
merupakan prosedur yang aman.
Sisanya, sebanyak 25% menggunakan Obat penggugur selain cytotec dan dipijat, 13%
medikasi aborsi yang disuntikan, 8% memasukkan benda asing ke dalam vagina atau rahim,
8% paranormal, 5% menggunakan jamu-jamuan atau ramuan lain yang dimasukkan ke dalam
vagina atau rahim, dan 4% akupuntur.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan, selain dampak fisik,
secara psikis aborsi akan menimbulkan dampak perasaan bersalah atau trauma atas
kehamilan.
Siti mengatakan, terdapat tiga jenis aborsi. Pertama, aborsi spontan, yang disebabkan semata-
mata karena faktor alamiah atau keguguran.
Kedua, aborsi yang dilakukan dokter atas dasar indikasi medis atau kehamilan yang tidak
dikehendaki, yang jika tidak diambil tindakan aborsi akan membahayakan jiwa sang ibu.
Ketiga, aborsi yang terjadi karena tindakan yang ilegal atau tidak berdasarkan indikasi medis.
Stigma dan pilihan perempuan
Siti mengatakan, kehamilan yang tidak dikehendaki bisa menimpa perempuan yang belum
atau sudah menikah. Dalam konteks kehamilan tak dikehendaki, kata dia, perempuan berhak
melanjutkan atau tidak kehamilannya.
Kehamilan tidak dikehendaki bisa terjadi karena minimnya pengetahuan dan kesadaran hak
reproduksi, baik laki-laki maupun perempuan. Celakanya, ujar dia, dalam struktur masyarakat
patriarki seperti di Indonesia, perempuan yang paling dianggap bertanggung jawab jika
terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki. Dan, hal ini berujung pada pemaksaan aborsi.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi
mengatakan, persoalan aborsi sebaiknya dilihat dari sudut pandang kesehatan dan pilihan
perempuan, bukan moralitas. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menghakimi perempuan
yang memutuskan aborsi.
Mutiara menentang logika kriminalisasi perempuan dengan memenjarakannya, terkait pilihan
untuk melakukan aborsi. Menurut dia, solusi yang tepat adalah meminimalisir risiko aborsi
terhadap perempuan, dengan cara membuka pembicaraan terkait konsep aborsi aman.
Aturan hukum
Menurut Pasal 194 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU
Kesehatan), orang yang sengaja melakukan aborsi dipidana paling lama 10 tahun penjara dan
denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yoyakarta
Muzakir, berdasarkan UU Kesehatan, korban perkosaan yang hamil dan trauma, bisa
mengajukan permohonan untuk melakukan aborsi. Pilihan aborsi tersebut, kata Muzakir,
harus murni dari perempuan korban perkosaan.
Konsultasi Klik https://api.whatsapp.com/send?phone=6281911231551
Masyarakat berekonomi lemah akan cenderung menggugurkan janin dengan cara-cara yang
menurut mereka terjangkau, seperti memakai Obat penggugur selain cytotec atau jamu
pelarut – padahal sebenarnya mereka justru menantang bahaya.
Â
Â
Â
Â
Â
Â